Sabtu, 29 September 2012

INVESTASI SOSIAL


1.       Secara terminology, dapat dikatakan bahwa social investment adalah:
a.       “Seluruh bentuk penanaman modal dalam bentuk financial yang menghasilkan output dalam bentuk manfaat social atau manfaat ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan social dan atau pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik”
b.      Dengan demikian maka, tujuan utama yang ingin dihasilkan oleh investasi social adalah: “kesejahteraan masyarakat”
c.       Investasi social berkembang dari kegiatan ekonomi yang dilandasi niat untuk “membantu” masyarakat atau kelompok masyarakat dalam mencapai tujuan kesejahteraan.
d.      Investasi social telah memadukan kepentingan masyarakat, pemerintah dan pemilik modal financial
2.       Adalah “Ilmu Baru” bagi dunia akademis dan teoritis, karena Investasi Sosial berkembang dalam bentuk praktik terlebih dahulu tanpa adanya “teori ilmiah” yang melandasinya. Mengapa demikian? Karena teori seperti biasa selalu tertinggal di belakang praktik. Karena kaum akademisi dan lembaga penelitian mengembangkan teori ekonomi dan social berdasarkan pengalaman para praktisi dan pelaku kegiatan social kemasyarakatan dan kegiatan ekonomi yang berkembang secara global.
3.       Untuk apa ada investasi social?
a.       Karena sebagian besar masyarakat tidak dapat membiayai kebutuhan social ekonominya secara individu atau kelompok sehingga memerlukan pihak lain yang lebih mampu. Dalam hal ini diperlukan adanya intervensi “fasilitator” untuk menggerakkan modal financial yang dimiliki oleh pihak investor agar dialokasikan pada kegiatan-kegiatan nirlaba yang pada akhirnya akan menghasilkan kesejahteraan atau pelayanan public. Kegiatan nirlaba dan pelayanan public tersebut pada akhirnya akan membangkitkan manfaat social atau bahkan manfaat ekonomi.
b.      Agar masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk membangun ekonomi atau prasarana pelayanan public tetap memiliki kesempatan untuk menikmati kesejahteraan dan atau memperoleh pendapatan, atau menjadi lebih berdaya.
c.       Pemilik modal financial akan lebih banyak berperan dalam membangun aspek social sebagai bentuk tanggung jawab social mereka terhadap masyarakat sebagai target pasar bagi produk yang dihasilkan perusahaan atau sebagai penerima manfaat social dari keuntungan yang diperoleh perusahaan dari kegiatan bisnisnya.
d.      Pemilik modal akan menjadi mitra atau pendukung pemerintah dalam menyediakan kebutuhan biaya pemberdayaan masyarakat, pembangunan ekonomi dan pelayanan public sehingga beban pemerintah berkurang [dari satu sisi] dan pemilik modal akan memperoleh reward [dari sisi lainnya].
e.      Agar terbentuk harmonisasi antara masyarakat, pemerintah dan pemilik modal.
4.       Bagaimana bentuk implementasi investasi social ?
a.       Bantuan-bantuan yang bersifat charity yang diberikan pengusaha atau kelompok pengusaha atau pemilik modal kepada masyarakat atau kelompok masyarakat dalam membangun kegiatan ekonomi untuk menyediakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha sehingga masyarakat sasaran menjadi lebih berdaya dari segi ekonomi. Bentuk bantuan tersebut dapat terjadi dengan sendirinya karena kemauan pengusaha atau, karena adanya tujuan tertentu dari pengusaha atau karena adanya dorongan (karena kebijakan pemerintah). Kita tidak perlu memperdebatkan tujuan atau misi terselubung dibalik pemberian tersebut, yang terpenting adalah manfaat dan dampak positif yang diperoleh dari adanya pemberian tersebut, dan pemilik modal atau pengusaha tidak mengharapkan imbalan financial langsung dari charity tersebut. Peran pemerintah sebagai fasilitator harus menggerakkan dan mengarahkan pemilik modal tersebut agar tujuan pemberdayaan dan kesejahteraan dapat dicapai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
b.      Corporate social responsibility (CSR) adalah salah satu bentuk implementasi Social investment yang banyak berkembang dalam decade terakhir. CSR merupakan “kewajiban” yang harus dilaksanakan perusahaan terhadap masyarakat atau kelompok masyarakat dengan tujuan mengalokasikan kembali keuntungan yang diperoleh perusahaan pada kegiatan langsung dalam bentuk pemberdayaan social ekonomi, penyediaan biaya kegiatan kemasyarakatan dan penyediaan biaya untuk pembangunan sarana dan prasarana yang belum disediakan (atau untuk melengkapi sarana dan prasarana yang telah dibangun) pemerintah. Bentuk CSR seringkali kabur dengan pemberian charity karena belum adanya konsep yang jelas dari pemerintah dan perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah sebagai fasilitator harus mendorong pemilik modal untuk menyusun system dan manajemen CSR dengan benar agar manfaat dan dampak positif yang dihasilkan benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat.
c.       Direct social financing adalah bentuk pembiayaan yang secara langsung dilakukan oleh pemilik modal untuk memberdayakan masyarakat dan atau penyediaan sarana prasarana pelayanan public yang pada akhirnya menghasilkan manfaat social-ekonomi bagi masyarakat dan bagi pemilik modal. Manfaat social-ekonomi yang dihasilkan bagi pemilik modal tidak diperoleh secara langsung dari investasi yang telah ditanamkan tetapi dalam bentuk dampak positif dalam bentuk positive image atau bahkan manfaat financial karena telah terjadi promosi yang secara tidak langsung terjadi karena respek dari masyarakat terhadap pemilik modal tersebut.
5.       Bagaimana contoh kegiatan implementasi social investment?
a.       Pengembangan kegiatan matapencaharian bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap sumberdaya melalui kegiatan ekonomi produktif.
b.      Pembangunan sarana dan prasarana jalan dan jembatan yang ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pusat kegiatan ekonomi.
c.       Penyediaan sarana dan prasarana public ramah lansia, anak-anak dan penyandang cacat.
d.      Penyediaan pasar atau pusat kegiatan ekonomi bagi masyarakat di wilayah yang belum tersedia prasarana tersebut, tetapi pemerintah belum membangunnya, sedangkan di tempat tersebut terdapat perusahaan yang melakukan kegiatan menguras sumberdaya alam.
e.      Masih banyak contoh lainnya…

Minggu, 13 Maret 2011

Tanaman Dari Sekeliling Kita - 1

Euphorbia
Tanaman ini banyak ditemukan di sekeliling kita dengan ciri khas, yaitu batangnya berduri. Nama umum di Indonesia adalah; mahkota duri, dalam bahasa Inggris disebut Crown of Thorns

Dari segi taksonomi, tanaman euphorbia memiliki nama sebagai berikut:

Kingdom: Plantae (Tumbuhan)
     Subkingdom: Tracheobionta (Tumbuhan berpembuluh)
         Super Divisi: Spermatophyta (Menghasilkan biji)
             Divisi: Magnoliophyta (Tumbuhan berbunga)
                 Kelas: Magnoliopsida (berkeping dua / dikotil)
                     Sub Kelas: Rosidae
                         Ordo: Euphorbiales
                             Famili: Euphorbiaceae
                                 Genus: Euphorbia
                                     Spesies: Euphorbia milii Ch.Des Moulins

Bagian bunga merupakan bagian yang paling menarik (menurut saya), jika rumpunnya pada, batang dan daunnya menjadi tidak menarik untuk dinikmati. Ini ada photo euphorbia yang saya ambil dari halaman rumah saya sendiri.








Minggu, 03 Mei 2009

CK...CK.....CK Pemberantas korupsi maen perempuan

Saya buta hukum dan saya orang bodoh... terlepas dari status saksi, tertuduh, tersangka, terpidana, atau terdakwa, saya cuma mikir... bagaimana mungkin orang yang senang maen perempuan bisa jujur.... Meskipun udah digaji selangit, pasti lama-lama enggak cukup... pasti untuk menutupi selingkuh sama istrinya biayanya mahaaaaaal... Pake logika saja coba, kalau yang ketahuan satu, dan diperebutkan dengan laki-laki laen, pasti ada lagi yang lama-lama ketahuan...

Gaji 40 juta per bulan enggak akan cukup kalau dipake buat maen perempuan... apalagi kalo perempuannya banyaaaaak.

Bagaimana mungkin orang yang tidak jujur mampu menegakkan hukum seadil-adilnya....

Cerita di atas cuma penumpahan kekesalan... Intinya yang ingin saya sampaikan adalah bahwa mencari orang bersih di negeri ini sangatlah sulit....suliiiiiit bagaikan mencari butir beras di padang pasir.. Sungguh sangat disayangkan kalau aparat penegak hukum dan memberantas korupsi semuanya memiliki track record kotor dan ada buktinya.... hiiii sereem

SALAH KAPRAH BIAYA PENDIDIKAN

Rakyat Indonesia tidak perlu bermimpi untuk memperoleh pendidikan berkualitas dengan biaya yang sangat murah. Rakyat Indonesia juga tidak perlu berharap memperoleh pendidikan tinggi dengan mulus apalagi pendidikan spesialisasi. Rakyat Indonesia cukup diberi pendidikan dasar 9 tahun.... Itu sudah cukup.... biar mereka bodoh semua.... Mungkin begitulah kira-kira pikiran yang ada di otak para pemimpin kita seperti halnya yang selalu dilakukan oleh penjajah di masa penjajahan Belanda.

Apa buktinya bahwa rakyat Indonesia dilarang berpendidikan tinggi???
  1. Pemerintah hanya mencanangkan wajib belajar sembilan tahun, artinya rakyat Indonesia cuma dikasih sekolah dasar dan SMP. Rakyat dilarang keras untuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi. Salah satu cara menghambat rakyat berpendidikan tinggi adalah dengan cara ... lihat berikut (nomor 2):
  2. Biaya pendidikan untuk SMA atau jenjang yang lebih tinggi sangat mahal untuk ukutan PCI Indonesia. Pembebasan biaya pendidikan hanya sampai pendidikan dasar, artinya rakyat dihambat untuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi dengan alasan anggaran untuk pendidikan terbatas. Padahal negara (UU) dengan tegas mengatakan bahwa anggaran pendidikan 20%. Disini terjadi dikotomi yang tidak jelas antara anggaran terbatas dengan kewajiban pendidikan dasar.
  3. Anggaran pendidikan di APBN sudah 20 %. Negara tidak pernah transparan dalam menjelaskan kemana perginya anggaran 20 % tersebut. Kalau ditelusuri lebih dalam, pasti banyak biaya yang digunakan untuk membayar konsultan asing yang harganya 12-15 kali lipat harga konsultan lokal. Padahal untuk membayar orang asing tersebut rakyat menanggung hutang yang bunganya lumayan tinggi karena sama dengan bunga bank komersial....... Selain bayar konsultan asing, pasti banyak selap selip dalam proyek.... hi..hi..hi.. asssiiiiik....
  4. Pengajar yang mengajar di tingkat dasar bukan orang yang capable dan layak untuk meletakkan dasar pendidikan bagi anak didik. Kebanyakan dari pengajar saat kini adalah orang yang terpaksa jadi guru. Orang yang berminat dan berniat serta bercita-cita jadi guru dengan tulus, mungkin hanya 10 % atau bahkan kurang....alasannya.... gaji guru kecuillll. Padahal gaji guru PNS saat ini sudah hampir 3 kali lipat dari buruh pabrik swasta yang nasibnya tidak menentu karena korban Undang-undang yang lebih berat ke outsourcing .. Memang wajar laaah manusia pengennya dapat lebih banyaak dan tidak pernah puashhh.
  5. Masuk perguruan tinggi negeri lebih mahal dari swasta dan perguruan tinggi swasta lama-lama mati karena tidak ada lagi dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar di perguruan tinggi swasta. Padahal sebagian besar dosen perguruan tinggi swasta merupakan dosen PTN yang nyambi....
  6. Pemerintah hanya menghapuskan biaya pendidikan dasar tapi bikin mahaaaaaal biaya pendidikan tinggi.. Harusnya dibalik, pendidikan tinggi negeri itu gratis bagi semua orang yang berprestasi, biaya SD dan SMP tidak perlu gratis doooong khan murah. rakyat juga masih mampu menanggungnya... Makanya rakyat cuma mampu sekolah sd sama smp...
  7. Setelah lulus sekolah, sekalipun lulus perguruan tinggi dengan indeks prestasi summa cum laude, mereka akan dihadapkan dengan kerasnya pasar kerja dan diyakini, bahwa mereka belum tentu mampu memperoleh pendapatan yang layak untuk hidupnya.....
Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan, rakyat Indonesia memang dilarang memperoleh pendidikan yang layak, berkualitas dan berbiaya murah... Artinya pemimpin kita masih mengemban amanat penjajah untuk bikin bodoh rakyat indonesia dan bikin hancur ini republik,,, Biar negeri ini terus dijajah asing... dalam segala bidang... Rakyat cuma nonton sambil gigit jari... Lama-lama rakyat pribumi habis dan diganti dengan bangsa laen.. yang lebih kaya raya...

Kamis, 16 April 2009

Mudah-mudahan ALLAH tidak mengazab kita (1)

Ini inti khutbah shalat Jumat yang disampaikan Khatib. ALLAH akan mengazab/ menghancurkan suatu kaum (suatu wilayah atau negara) jika kaum tersebut melakukan atau telah tejadi lima hal sebagai berikut: (1) Melakukan perzinahan, (2) melakukan kecurangan dalam berbisnis; (3) Tidak Membayar zakat; (4) Melanggar komitmen tauhid/tidak menjaga ketauhidan; dan (5) Tidak menggunakan Alquran sebagai acuan dalam kehidupan berbagngsa dan bernegara.

Kelima aspek tersebut di atas sangat berpengaruh besar terhadap terjadinya kehancuran suatu kaum. Sebenarnya kehancuran tersebut bukan diakibatkan oleh azab Allah semata tetapi karena tingkah laku manusia sendiri yang menyebabkan kehancuran. semua orang akan memahami dan mengetahui dengan pasti bahwa akihat perzinahan bukan hanya sebatas pada ketidakpastian tanggungjawab terhadap anak yang dihasilkan dari perzinahan tetapi juga penyakit yang ditimbulkan dari perzinahan tersebut. Selain penyakit fisiologi, timbulnya penyakit psikis dan sosial yang semakin meluas tentunya akan berdampak buruk terhadap aspek kehidupan lain di luar konteks perzinahan tersebut.

Kecurangan dalam melakukan bisnis akan berakibat pada timbulnya kerugian finansial dan ekonomi bagi pelaku bisnis yang berhubungan dengan pelaku bisnis lain yang melakukan kecurangan. Ketidak adilan dan kerugian finansial dan material akan berdampak buruk pada aspek psikologis para pelaku bisnis secara keseluruhan. Ketidakjujuran pada praktek bisnis akan semakin meluas sehingga berdampak pada aspek lain di luar bisnis. Demikian pula halnya dengan ketaatan beragama akan semakin berkutang pada seseorang yang melakukan praktek bisnis secara curang dan merugikan orang lain. Akumulasi dari kecurangan, ketidakjujuran, dan ketidakadilan akan secara langsung berakibat fatal pada runtuhnya moral pelaku bisnis. Jika frekuensi kecurangan dan ketidak jujuran semakin meningkat dan dilakukan secara berjamaah oleh suatu kaum, maka akan memberikan resultan dalam bentuk timbulnya jiwa kotor yang penuh kejahatan. Biasanya jiwa kotor yang jahat dan licik akan menghasilkan pribadi yang cenderung merusak dan cenderung semakin menjauhi ajaran Islam.

Dengan semakin menjauhnya para pebisnis dari ajaran Islam, sudah bisa ditebak bahwa apapun yang mereka lakukan untuk bisnisnya akan menghalalkan segala cara. Maka timbullah berbagai kerusakan baik kerusakan moral, kerusakan tatanan sosial, maupun kerusakan alam. Maka dengan demikian adalah suatu hal yang logis jika terjadi malapetaka dalam bentuk bencana alam. Contohnya banjir, tanah longsor, dsb. Jadi jangan menyalahkan atau mengeluh pada ALLAH kalau terjadi malapetaka atau bencana. Kalau lihat dari uraian di atas, nampaknya bencana itu terjadi karena ulah kita sendiri.... Wallahu 'alam..

Obrolan Ngalor-ngidul Pinggir Jalan 1 (Pembangunan Manusia)

Membangun manusia (human development) merupakan kewajiban negara. Tiga komponen pokok yang selama ini menjadi acuan adalah pembangunan kesehatan, pendidikan dan purchasing power. Langkah yang sudah dilakukan dengan benar oleh negara kita adalah menyediakan prasarana dan sarana fisik kesehatan dan pendidikan. Pelaku pembangunan (eksekutif) seringkali lupa dan menganggap bahwa langkah penyediaan prasarana dna sarana fisik sudah mencukupi untuk membangun manusia. Pembangunan kesehatan dan pendidikan rakyat yang seutuhnya seringkali dikesampingkan karena hanya mengacu pada kemajuan yang bersifat kuantitatif. Para pengambil keputusan (eksekutif dan legislatif) melupakan aspek kualitatif dalam pembangunan dua komponen tersebut.

Semua permasalahan akhirnya bermuara pada rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan yang dicapai oleh rakyat. Pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan hanya bersifat untuk pencapaian target kuantitatif yangs eringkali dihubungkan dengan tujuan politis dan tujuan untuk melestarikan kekuasaan seorang penguasa. Pada kenyataannya status kesehatan rakyat dan kualitas pendidikan masuarakat secara signifikan menurun dibandingkan dengan keadaan pada zaman orde baru.

Menurunnya status kesehatan secara dan kualitas pendidikan tidak perlu dikaji dengan berbagai metode akademis yang rumit, cukup dengan melihat trend perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Semakin banyaknya kasus malpraktek oleh dokter merupakan salahsatu indikator penurunan kualitas pelayanan kesehatan. Demikian pula halnya dengan penguasaan materi bahan ajaran merupakan indikator kualitas kecerdasan anak didik dan kualitas guru sebagai pengajar (dan pendidik). Kajian sistematis dan sederhana menyangkut kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan tidak pernah dikaji secara serius karena dikhawatirkan akan menyinggung lembaga negara penyelenggara pendidikan dan kesehatan.... (he..he..he). Jangan lupa bahwa kesehatan bukan semata kewajiban Depkes, tapi Depkes tidak mau membagi tugasnya tersebut dengan pihak lain (meskipun tidak mampu). Dan jangan lupa juga bahwa di Indonesia hanya dokter (lulusan fakultas kedokteran) yang dianggap sebagai orang yang berkompeten dalam menangani urusan kesehatan (mangkanye, kagak ada orang selaen dokter yang bisa jadi menteri kesehatan). Tenaga pembantu kesehatan tyang bukan lulusan fakultas kedokteran dilarang (eh bukan dilarang... tidak pernah ada yang) memimpin sebuah institusi kesehatan (meski PUSKESMAS sekalipun)..... Bayangkan Coba....

Pendidikan memang meningat dari aspek usia sekolah maupun angka partisipasi secara kuantitatif. Untuk mengujinya mudah saja,... misalnya dihitung secara acak berapa persen anak yang menguasai materi pelajarannya yang sudah diajarkan setahun lalu.... Saya jamin... tidak sampai 20 %. Intinya adalah bahwa peserta didik tidak memperoleh kemampuan dan pengetahuan yang signifikan jika dibandingkan dengan waktu partisipasinya di sekolah dan biaya yang dikeluarkan untuk mencapai jenjang pendidikan tertentu...

Masalah lain yang selalu menghantui pikiran saya adalah, bahwa guru saat ini hanyalah sebuah profesi komersial yang sudah melepaskan keagungannya sebagai orang yang terhormat.... Meskipun gaji pegawai negeri sipil sudah naik lebih dari 100% jika dibandingkan dengan 10 tahun lalu, proses recruitment PNS calon guru masih carut marut dan masih dihantui oleh KKN.... Belum lagi adanya kebiasaan yang sudah berurat berakar yang menempatkan guru sebagai sapi perahan atasannya....

Memperbaiki pendidikan dan kesehatan di Indonesia sudah tidak dapat dilakukan dengan hanya proyek yang bersifat sesaat, tetapi memerlukan revolusi... Revolusi dalam pola pikir pelaku dan pelayan, revolusi metode pelayanan, revolusi kebijakan secara menyeluruh, revolusi dan restrukturisasi seluruh aparat pemerintahan, kalau perlu diganti semua.... he..he..he..

Revolusi yang dijalankan secara sistematis dan komprehensif diharapkan dapat merubah kualitas pendidikan dan kesehatan secara gradual dan merata. Disisi lain, penegasan wewenang antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan dan kesehatan harus diatur secara tegas agar tidak terjadi konflik kepentingan seperti yang telah terjadi selama ini. Penegasan terhadap recruitment PNS, penugasan, penetapan pengangkatan, dan mutasi tidak boleh lagi terkendala oleh eforia otonomi daerah sehingga menyulitkan alokasi lintas wilayah dan meratakan keadilan sumberdaya manusia.

Keseimbangan dan keadilan rasio pelayanan kesehatan dan pendidikan antar wilayah juga merupakan kendala penting yang menyulitkan peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan. Sumberdaya manusia di satu wilayah seringkali tidak seimbang dengan jumlah manusia yang harus dilayani sehingga terjadi kerugian manfaat ekonomi oleh masyarakat yang memperoleh tingkat pelayanan yang lebih rendah. Penegasan alokasi sumberdaya manusia seharusnya ditetapkan pada saat recruitment dan diikuti oleh kontrak moral yang memiliki komitmen mereka sebagai abdi negara dan pelayan publik. selain kontrak moral juga harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas bagi yang melanggar komitmen tersebut. Sebagai contoh adalah bahwa tidak perlu ada pengangkatan dokter PNS dan tidak perlu ada penerbitan izin praktek dokter bagi PNS yang melanggar komitmen. Lalu bagaimana dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh orang tua calon dokter agar dapat kuliah di Fakultas Kedokeran???? Naaaah inilah biang keladinya... Harusnya perguruan tinggi negeri membebaskan biaya kuliah bagi mahasiwa fakultas kedokteran dan bidang pendidikan.. Seluruh biaya pendidikannya harus ditanggung negaraaa doooong... Jadi kesempatan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia bisa berjalannnnnnn.... Kalau sejarang gimana???? Cuma anak orang kaya yang bisa kuliah di Fakultas Kedokteran.