Kamis, 16 April 2009

Obrolan Ngalor-ngidul Pinggir Jalan 1 (Pembangunan Manusia)

Membangun manusia (human development) merupakan kewajiban negara. Tiga komponen pokok yang selama ini menjadi acuan adalah pembangunan kesehatan, pendidikan dan purchasing power. Langkah yang sudah dilakukan dengan benar oleh negara kita adalah menyediakan prasarana dan sarana fisik kesehatan dan pendidikan. Pelaku pembangunan (eksekutif) seringkali lupa dan menganggap bahwa langkah penyediaan prasarana dna sarana fisik sudah mencukupi untuk membangun manusia. Pembangunan kesehatan dan pendidikan rakyat yang seutuhnya seringkali dikesampingkan karena hanya mengacu pada kemajuan yang bersifat kuantitatif. Para pengambil keputusan (eksekutif dan legislatif) melupakan aspek kualitatif dalam pembangunan dua komponen tersebut.

Semua permasalahan akhirnya bermuara pada rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan yang dicapai oleh rakyat. Pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan hanya bersifat untuk pencapaian target kuantitatif yangs eringkali dihubungkan dengan tujuan politis dan tujuan untuk melestarikan kekuasaan seorang penguasa. Pada kenyataannya status kesehatan rakyat dan kualitas pendidikan masuarakat secara signifikan menurun dibandingkan dengan keadaan pada zaman orde baru.

Menurunnya status kesehatan secara dan kualitas pendidikan tidak perlu dikaji dengan berbagai metode akademis yang rumit, cukup dengan melihat trend perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Semakin banyaknya kasus malpraktek oleh dokter merupakan salahsatu indikator penurunan kualitas pelayanan kesehatan. Demikian pula halnya dengan penguasaan materi bahan ajaran merupakan indikator kualitas kecerdasan anak didik dan kualitas guru sebagai pengajar (dan pendidik). Kajian sistematis dan sederhana menyangkut kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan tidak pernah dikaji secara serius karena dikhawatirkan akan menyinggung lembaga negara penyelenggara pendidikan dan kesehatan.... (he..he..he). Jangan lupa bahwa kesehatan bukan semata kewajiban Depkes, tapi Depkes tidak mau membagi tugasnya tersebut dengan pihak lain (meskipun tidak mampu). Dan jangan lupa juga bahwa di Indonesia hanya dokter (lulusan fakultas kedokteran) yang dianggap sebagai orang yang berkompeten dalam menangani urusan kesehatan (mangkanye, kagak ada orang selaen dokter yang bisa jadi menteri kesehatan). Tenaga pembantu kesehatan tyang bukan lulusan fakultas kedokteran dilarang (eh bukan dilarang... tidak pernah ada yang) memimpin sebuah institusi kesehatan (meski PUSKESMAS sekalipun)..... Bayangkan Coba....

Pendidikan memang meningat dari aspek usia sekolah maupun angka partisipasi secara kuantitatif. Untuk mengujinya mudah saja,... misalnya dihitung secara acak berapa persen anak yang menguasai materi pelajarannya yang sudah diajarkan setahun lalu.... Saya jamin... tidak sampai 20 %. Intinya adalah bahwa peserta didik tidak memperoleh kemampuan dan pengetahuan yang signifikan jika dibandingkan dengan waktu partisipasinya di sekolah dan biaya yang dikeluarkan untuk mencapai jenjang pendidikan tertentu...

Masalah lain yang selalu menghantui pikiran saya adalah, bahwa guru saat ini hanyalah sebuah profesi komersial yang sudah melepaskan keagungannya sebagai orang yang terhormat.... Meskipun gaji pegawai negeri sipil sudah naik lebih dari 100% jika dibandingkan dengan 10 tahun lalu, proses recruitment PNS calon guru masih carut marut dan masih dihantui oleh KKN.... Belum lagi adanya kebiasaan yang sudah berurat berakar yang menempatkan guru sebagai sapi perahan atasannya....

Memperbaiki pendidikan dan kesehatan di Indonesia sudah tidak dapat dilakukan dengan hanya proyek yang bersifat sesaat, tetapi memerlukan revolusi... Revolusi dalam pola pikir pelaku dan pelayan, revolusi metode pelayanan, revolusi kebijakan secara menyeluruh, revolusi dan restrukturisasi seluruh aparat pemerintahan, kalau perlu diganti semua.... he..he..he..

Revolusi yang dijalankan secara sistematis dan komprehensif diharapkan dapat merubah kualitas pendidikan dan kesehatan secara gradual dan merata. Disisi lain, penegasan wewenang antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan dan kesehatan harus diatur secara tegas agar tidak terjadi konflik kepentingan seperti yang telah terjadi selama ini. Penegasan terhadap recruitment PNS, penugasan, penetapan pengangkatan, dan mutasi tidak boleh lagi terkendala oleh eforia otonomi daerah sehingga menyulitkan alokasi lintas wilayah dan meratakan keadilan sumberdaya manusia.

Keseimbangan dan keadilan rasio pelayanan kesehatan dan pendidikan antar wilayah juga merupakan kendala penting yang menyulitkan peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan. Sumberdaya manusia di satu wilayah seringkali tidak seimbang dengan jumlah manusia yang harus dilayani sehingga terjadi kerugian manfaat ekonomi oleh masyarakat yang memperoleh tingkat pelayanan yang lebih rendah. Penegasan alokasi sumberdaya manusia seharusnya ditetapkan pada saat recruitment dan diikuti oleh kontrak moral yang memiliki komitmen mereka sebagai abdi negara dan pelayan publik. selain kontrak moral juga harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas bagi yang melanggar komitmen tersebut. Sebagai contoh adalah bahwa tidak perlu ada pengangkatan dokter PNS dan tidak perlu ada penerbitan izin praktek dokter bagi PNS yang melanggar komitmen. Lalu bagaimana dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh orang tua calon dokter agar dapat kuliah di Fakultas Kedokeran???? Naaaah inilah biang keladinya... Harusnya perguruan tinggi negeri membebaskan biaya kuliah bagi mahasiwa fakultas kedokteran dan bidang pendidikan.. Seluruh biaya pendidikannya harus ditanggung negaraaa doooong... Jadi kesempatan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia bisa berjalannnnnnn.... Kalau sejarang gimana???? Cuma anak orang kaya yang bisa kuliah di Fakultas Kedokteran.

Tidak ada komentar: